News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi
Negara-negara Eropa Akan Ramai-ramai Denda Google
Jumat,2013-06-21,10:48:40
(IANnews.id) "
(IANNnews) Jakarta - Prancis dan Spanyol akan mendenda raksasa internet Google setelah gagal memintanya mengubah kebijakan privasinya. Langkah kedua negara ini kemungkinan juga akan diikuti Jerman, Italia, Belanda dan Inggris.
Gugatan ini semakin menguat gaungnya setelah ada berita National Security Agency AS melakukan program mata-mata internet yang dikumpulkan dari sembilan perusahaan Amerika termasuk Google. Jelas, kondisi ini membuat Google sangat sensitif.
""Pada akhir Juli, semua otoritas satuan tugas (Perlindungan Data Eropa) akan melakukan tindakan keras atas Google,"" kata Presiden Perlindungan Data Prancis (CNIL), Isabelle Falque-Pierrotin, Kamis 20 Juni 2013.
CNIL menyatakan Google gagal melaksanakan hukum Prancis yang memintanya dalam tiga bulan harus mengubah aturan privasinya atau berisiko terkena denda sampai 150.000 euro. Sementara Badan Perlindungan Data Spanyol (AEPD) menyatakan Google bisa didenda antara 40.000 euro sampai 300.000 euro untuk setiap dari lima pelanggaran privasi.
CNIL, yang memimpin gugatan atas Google yang mengonsolidasi aturan privasinya pada Maret 2012 lalu itu, menyatakan langkah ini akan diikuti negara-negara Eropa lainnya. Total, Google bisa terkena denda jutaan euro.
Tahun lalu, Google mengonsolidasikan 60 aturan privasinya ke dalam satu aturan dan memulai mengombinasikan data yang dikumpulkan dari pengguna individual di semua pelayanannya termasuk YouTube, Gmail, dan Google+. Pengguna tak ada pilihan menolak.
Badan regulator perlindungan data Eropa kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka meminta Google sampai Februari 2013 untuk mengubah aturan itu. Google beberapa kali bertemu dengan mereka dan berargumen aturan privasi baru ini mempermudah. "
Gugatan ini semakin menguat gaungnya setelah ada berita National Security Agency AS melakukan program mata-mata internet yang dikumpulkan dari sembilan perusahaan Amerika termasuk Google. Jelas, kondisi ini membuat Google sangat sensitif.
""Pada akhir Juli, semua otoritas satuan tugas (Perlindungan Data Eropa) akan melakukan tindakan keras atas Google,"" kata Presiden Perlindungan Data Prancis (CNIL), Isabelle Falque-Pierrotin, Kamis 20 Juni 2013.
CNIL menyatakan Google gagal melaksanakan hukum Prancis yang memintanya dalam tiga bulan harus mengubah aturan privasinya atau berisiko terkena denda sampai 150.000 euro. Sementara Badan Perlindungan Data Spanyol (AEPD) menyatakan Google bisa didenda antara 40.000 euro sampai 300.000 euro untuk setiap dari lima pelanggaran privasi.
CNIL, yang memimpin gugatan atas Google yang mengonsolidasi aturan privasinya pada Maret 2012 lalu itu, menyatakan langkah ini akan diikuti negara-negara Eropa lainnya. Total, Google bisa terkena denda jutaan euro.
Tahun lalu, Google mengonsolidasikan 60 aturan privasinya ke dalam satu aturan dan memulai mengombinasikan data yang dikumpulkan dari pengguna individual di semua pelayanannya termasuk YouTube, Gmail, dan Google+. Pengguna tak ada pilihan menolak.
Badan regulator perlindungan data Eropa kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka meminta Google sampai Februari 2013 untuk mengubah aturan itu. Google beberapa kali bertemu dengan mereka dan berargumen aturan privasi baru ini mempermudah. "
- 1Toyota Akhirnya Pamer C-HR, Si Penantang Honda HR-V
- 2Lulusan SD Ini Raih Puluhan Juta dari Jual Boneka
- 3Ancaman Serangan Militer Suriah Dorong Harga Emas Naik
- 4Istaka Yakin Jalan Layang Casablanca Rampung Oktober
- 5Harga Minyak Jatuh Karena Kekhawatiran atas Suriah Berkurang
- 6Upah Minimum 2014 Mengacu Dewan Pengupahan





