News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi
Tenaga Honorer Mau Dihapus, Bagaimana Caranya?
Rabu,2020-01-22,15:25:17
(IANnews.id)
Iannews-Jakarta. Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sepakat untuk menghapuskan tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap. Sehingga nantinya organisasi pemerintahan hanya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan itu juga sudah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 mengenai larangan rekrutmen tenaga honorer.
BKN sendiri mencatat ada sekitar 300 ribuan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah, seluruhnya ini tercatat sebagai honorer K2. Adapun, jumlah tersebut tidak termasuk pegawai non PNS lainnya yang berada di lingkungan pemerintahan. Lantas bagaimana cara merealisasikan penghapusan tenaga honorer?
"Kalau langkah konkret menyelesaikan ini untuk saat ini paling kita sarankan satu kalau bisa daftar CPNS daftar kalau masih memenuhi syarat usia, kalau masih masuk syarat masuk PPPK ya masuk PPPK. Itu untuk penyelesaiannya," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Penghapusan tenaga honorer dan lainnya sudah dicetuskan sejak lama. Paryono bilang, pemerintah sudah pernah mengangkat tenaga honorer pada tahun 2005. Pada saat itu yang terakomodasi hanya tenaga honorer K1, sedangkan yang ada saat ini adalah tenaga honorer K2 dan pegawai tidak tetap lainnya.
Dia menjelaskan banyaknya tenaga kerja non PNS dan PPPK juga karena tidak tegasnya pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah. Sebab, larangan rekrutmen tenaga honorer sudah diterbitkan.
"Sebenarnya larangan ini yang tidak dipatuhi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah. Tapi tenaga honorer ini kebanyakan di daerah, Pemda," ujar dia.
- 1Toyota Akhirnya Pamer C-HR, Si Penantang Honda HR-V
- 2Istaka Yakin Jalan Layang Casablanca Rampung Oktober
- 3Lulusan SD Ini Raih Puluhan Juta dari Jual Boneka
- 4Ancaman Serangan Militer Suriah Dorong Harga Emas Naik
- 5Harga Minyak Jatuh Karena Kekhawatiran atas Suriah Berkurang
- 6Upah Minimum 2014 Mengacu Dewan Pengupahan