News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi
"Kominfo: Sebar SMS 'Sayang', Operator Bisa Diseret"
Kamis,2013-03-28,08:54:48
(IANnews.id) "
(IANNnews) Jakarta - Setelah SMS 'Papa-Mama Kirim Pulsa' dan SMS 'Transfer Uang', kini pelanggan telekomunikasi seluler diusik lagi dengan penipuan SMS gaya baru: SMS 'Sayang'.
Modusnya tidak jauh berbeda. SMS 'Sayang' juga mengelabui pelanggan dengan mendorong mereka untuk menghubungi nomor premium yang dicantumkan di SMS.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pelanggan bernama Henny, 25 tahun, warga Jakarta Selatan mengaku sering menerima SMS bernada mesra itu. Pelaku mengirimkan SMS dengan nomor yang selalu berbeda. Dalam sehari, dia bisa lima kali mendapatkannya.
Ini salah satu bunyi SMS yang meresahkan itu. ""Ini aku Nia, aku pengen ketemu sama kamu. Kapan kamu ada waktu? Aku lagi kesepian banget, butuh kamu. Telepon aku ke no 08091222122 yah. Aku tunggu!""
SMS ini dikirim melalui nomor 087889345294.
Karena penasaran, Henny pernah mengajak teman prianya untuk menghubungi nomor premium yang tertera di SMS tersebut. Ketika dihubungi, terdengar suara menggoda dari seorang perempuan, yang kemungkinan besar berasal dari mesin penjawab.
""Perempuan itu mengajak bicara dan langsung menuju ke hal-hal yang intim seperti itu. Baru bicara dua menit pulsa saya langsung terpotong hampir Rp40 ribu,"" ucapnya.
Tanggung jawab operator
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, penipuan SMS dengan modus seperti ini termasuk baru. Jika memang sudah mengganggu kenyamanan dan privasi pelanggan, itu merupakan tanggung jawab operator.
""Ini termasuk keluhan konsumen, operator harus cepat tanggap. Cek nomor tersebut, kalau mengganggu ya blokir,"" ujar Gatot, Rabu 27 Maret 2013.
Kebijakan yang mengatur hal ini sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa PesanSingkat (Short Messaging Service/SMS). Seyogyanya, kata Gatot, perusahaan content provider (CP) lebih bertanggung jawab.
""Selama ini (layanan premium) memang tidak kami blokir, tapi hanya ditata ulang. Bagi yang mengirimkan SMS berbau mesum, pornografi, dan penipuan, harus diperingatkan,"" Gatot menegaskan. ""Operator juga bisa kena, karena mereka turut memfasilitasi. Jika isu ini tidak mereda, maka kami akan tindak."" "
Modusnya tidak jauh berbeda. SMS 'Sayang' juga mengelabui pelanggan dengan mendorong mereka untuk menghubungi nomor premium yang dicantumkan di SMS.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pelanggan bernama Henny, 25 tahun, warga Jakarta Selatan mengaku sering menerima SMS bernada mesra itu. Pelaku mengirimkan SMS dengan nomor yang selalu berbeda. Dalam sehari, dia bisa lima kali mendapatkannya.
Ini salah satu bunyi SMS yang meresahkan itu. ""Ini aku Nia, aku pengen ketemu sama kamu. Kapan kamu ada waktu? Aku lagi kesepian banget, butuh kamu. Telepon aku ke no 08091222122 yah. Aku tunggu!""
SMS ini dikirim melalui nomor 087889345294.
Karena penasaran, Henny pernah mengajak teman prianya untuk menghubungi nomor premium yang tertera di SMS tersebut. Ketika dihubungi, terdengar suara menggoda dari seorang perempuan, yang kemungkinan besar berasal dari mesin penjawab.
""Perempuan itu mengajak bicara dan langsung menuju ke hal-hal yang intim seperti itu. Baru bicara dua menit pulsa saya langsung terpotong hampir Rp40 ribu,"" ucapnya.
Tanggung jawab operator
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, penipuan SMS dengan modus seperti ini termasuk baru. Jika memang sudah mengganggu kenyamanan dan privasi pelanggan, itu merupakan tanggung jawab operator.
""Ini termasuk keluhan konsumen, operator harus cepat tanggap. Cek nomor tersebut, kalau mengganggu ya blokir,"" ujar Gatot, Rabu 27 Maret 2013.
Kebijakan yang mengatur hal ini sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa PesanSingkat (Short Messaging Service/SMS). Seyogyanya, kata Gatot, perusahaan content provider (CP) lebih bertanggung jawab.
""Selama ini (layanan premium) memang tidak kami blokir, tapi hanya ditata ulang. Bagi yang mengirimkan SMS berbau mesum, pornografi, dan penipuan, harus diperingatkan,"" Gatot menegaskan. ""Operator juga bisa kena, karena mereka turut memfasilitasi. Jika isu ini tidak mereda, maka kami akan tindak."" "
- 1Toyota Akhirnya Pamer C-HR, Si Penantang Honda HR-V
- 2Lulusan SD Ini Raih Puluhan Juta dari Jual Boneka
- 3Ancaman Serangan Militer Suriah Dorong Harga Emas Naik
- 4Istaka Yakin Jalan Layang Casablanca Rampung Oktober
- 5Harga Minyak Jatuh Karena Kekhawatiran atas Suriah Berkurang
- 6Upah Minimum 2014 Mengacu Dewan Pengupahan





