News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi
"Apakah Indonesia Mata-matai Internet, Ini Jawaban Tifatul"
Jumat,2013-07-05,13:36:47
(IANnews.id) "(IANNnews) Jakarta - Terbongkarnya program mata-mata internet yang dilakukan Amerika Serikat memunculkan pertanyaan, apakah bisa pemerintah Indonesia melakukan yang sama. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan pemerintah tidak punya akses langsung seperti itu.
Tifatul menyatakan, harus ada permintaan resmi ke pihak penyelenggara dulu, misal ke Google. Permintaan ini umumnya dilakukan penegak hukum seperti polisi atau pengadilan.
""Penyadapan terhadap suspect atau tersangka kejahatan misal terorisme atau korupsi bisa dilakukan oleh aparat hukum,"" kata Tifatul Sembiring, Kamis 4 Juli 2013. Namun aparat hukum harus menghubungi dulu penyelenggaranya, misal seperti Google atau Yahoo.
Pemerintah sendiri, kata Tifatul, pernah beberapa kali meminta kepada Google untuk menghapus atau menghilangkan sejumlah konten. ""Beberapa kali kita minta Youtube, yang berada di bawah Google, untuk menghapus sejumlah video,"" kata Tifatul. Dan Google menyanggupi, katanya.
Tifatul menyatakan, penyadapan langsung data pengguna internet tanpa perintah pengadilan, merupakan pelanggaran hak asasi manusia. ""Kalau ada dua orang berbicara melalui jaringan internet, lalu disadap orang lain, itu melanggar hak asasi manusia,"" kata Tifatul Sembiring
Google sendiri membantah memberikan akses langsung pada pemerintah AS. Di sini, Country Head Google Indonesia Rudy Ramawy, juga menyatakan hal senada.
""Respons Google (terhadap isu itu) secara resmi sesuai rilis legal officer Google, berlaku untuk Google seluruh dunia, termasuk Indonesia, tidak memberikan akses data pengguna pada siapapun,"" ujar Rudy usai acara Indonesia Innovate di Jakarta.
Namun, Rudy mengakui, secara global, Google pernah menerima permintaan data pengguna. ""Kalau (Google) global, pernah menerima permintaan itu—meminta data-data pengguna,"" aku Rudy.
Namun, ia menegaskan kembali, meski menerima permintaan, Google tidak pernah sekalipun memberikan data pengguna. ""Kami berjalan sesuai hukum yang berlaku,"" kata Rudy. "
Tifatul menyatakan, harus ada permintaan resmi ke pihak penyelenggara dulu, misal ke Google. Permintaan ini umumnya dilakukan penegak hukum seperti polisi atau pengadilan.
""Penyadapan terhadap suspect atau tersangka kejahatan misal terorisme atau korupsi bisa dilakukan oleh aparat hukum,"" kata Tifatul Sembiring, Kamis 4 Juli 2013. Namun aparat hukum harus menghubungi dulu penyelenggaranya, misal seperti Google atau Yahoo.
Pemerintah sendiri, kata Tifatul, pernah beberapa kali meminta kepada Google untuk menghapus atau menghilangkan sejumlah konten. ""Beberapa kali kita minta Youtube, yang berada di bawah Google, untuk menghapus sejumlah video,"" kata Tifatul. Dan Google menyanggupi, katanya.
Tifatul menyatakan, penyadapan langsung data pengguna internet tanpa perintah pengadilan, merupakan pelanggaran hak asasi manusia. ""Kalau ada dua orang berbicara melalui jaringan internet, lalu disadap orang lain, itu melanggar hak asasi manusia,"" kata Tifatul Sembiring
Google sendiri membantah memberikan akses langsung pada pemerintah AS. Di sini, Country Head Google Indonesia Rudy Ramawy, juga menyatakan hal senada.
""Respons Google (terhadap isu itu) secara resmi sesuai rilis legal officer Google, berlaku untuk Google seluruh dunia, termasuk Indonesia, tidak memberikan akses data pengguna pada siapapun,"" ujar Rudy usai acara Indonesia Innovate di Jakarta.
Namun, Rudy mengakui, secara global, Google pernah menerima permintaan data pengguna. ""Kalau (Google) global, pernah menerima permintaan itu—meminta data-data pengguna,"" aku Rudy.
Namun, ia menegaskan kembali, meski menerima permintaan, Google tidak pernah sekalipun memberikan data pengguna. ""Kami berjalan sesuai hukum yang berlaku,"" kata Rudy. "
- 1Toyota Akhirnya Pamer C-HR, Si Penantang Honda HR-V
- 2Lulusan SD Ini Raih Puluhan Juta dari Jual Boneka
- 3Istaka Yakin Jalan Layang Casablanca Rampung Oktober
- 4Ancaman Serangan Militer Suriah Dorong Harga Emas Naik
- 5Harga Minyak Jatuh Karena Kekhawatiran atas Suriah Berkurang
- 6Batik Sego Pecel dan Batik Seger Arum Khas Madiun