analyticstracking
Indonesia Archipelago Network News - IANnews.id

"Alih Frekuensi XL-Axis, DPR Panggil Menkominfo"

Sabtu,2013-06-29,08:58:02
(IANnews.id) "(IANNnews) Jakarta - Isu merger XL Axiata dan Axis di Indonesia terus bergulir. Pemerintah dan DPR akan terlibat aktif mengawasi rencana merger keduanya, terutama berkaitan dengan kemungkinan peralihan frekuensi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan, dalam waktu dekat, komisi akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan. Pemanggilan Tifatul akan dilakukan sebelum reses.

""Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Oleh karena itu, kami minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya,"" kata Syaifullah di Jakarta, 27 Juni 2013.

Menurutnya, penggabungan XL-Axis berpotensi menjadikan frekuensi—yang menurut PP 53 Tahun 2000—merupakan sumber daya yang terbatas beralih ke pihak perusahaan Malaysia dan Arab Saudi.

Untuk diketahui, pemegang saham pengendali XL adalah Axiata Investments (66,5 persen). Axiata Group Berhard, dipimpin Dato' Sri Jamaludin Ibrahim, adalah perusahaan telekomunikasi yang berbasis di Malaysia.

Sedangkan, Saudi Telecom Company (STC) tercatat sebagai pemegang saham terbesar Axis dengan kepemilikan 80,1 persen saham. Pemegang saham lain adalah perusahan asal Malaysia, Maxis Communication, sebanyak 14,9 persen, dan PT Hamersha Investindo 5 persen saham.

Saat ini, XL menguasai frekuensi seluler di rentang spektrum 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz baik untuk 2G maupun 3G. Sedangkan, Axis memiliki dua kanal frekuensi di rentang spektrum 1800 MHz dan 2100 MHz.

Syaifullah mengatakan, Komisi I meminta Menkominfo agar transparan kepada DPR, apakah ada pelanggaran-pelanggaran hukum dari merger tersebut.

Tidak Logis

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan juga Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga secara terpisah mengatakan, aksi akuisisi yang diikuti dengan merger oleh dua operator telekomunikasi tak bisa melibatkan frekuensi dan blok nomor yang dimiliki salah satunya. (Baca juga ATSI: Axiata Akuisisi Axis Tidak Memungkinkan)

""Kalau mengacu pada Undang-undang Telekomunikasi dan aturan turunannya, tidak bisa frekuensi dan blok nomor itu ditransfer ke  pihak yang melakukan akuisisi,"" ujar Alex J Sinaga.

""Jadi, walau secara aturan akuisisi itu diijinkan, tetapi tidak logis dijalankan karena yang didapat hanya aset dan pelanggan tanpa nomornya,"" terangnya.

Menurut Alex, akuisisi bisa terjadi secara alami atau didorong oleh regulator. ""Dalam akuisisi, jika mau yang ideal, tentu ada insentif dari regulator. Namun, kalau regulator ingin memberikan insentif harus diperhatikan juga apa yang mau diberikan. Jangan malah menciptakan distorsi di industri karena tidak memperhatikan asas manfaat,""  katanya.

Rencana merger XL-Axis, telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian kominfo, Muhammad Budi Setiawan.

Dia mengatakan XL dan Axis telah melaporkan rencana penggabungan bisnis sejak Mei 2013. Namun, kata dia, pihak XL dan investor asing masih berkukuh tidak mau mengembalikan frekuensi dan blok radio yang dimiliki masing-masing kepada negara, meski telah diatur oleh PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. "
Lihat Juga Lowongan Kerja Terbaru:
jobs-to-success