Indonesia Archipelago National Network - IANNnews.com

National



Setelah Setor Uang, Anggota Keraton Agung Sejagat Dijanjikan Gaji-Jabatan

Rabu,2020-01-15,11:58:48
(IANnews.id)
Iannews-Jakarta. Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo yang dibekuk polisi ternyata menjanjikan jabatan dan gaji dalam bentuk dolar kepada pengikutnya. Namun para anggotanya yang bergabung harus menyetor uang pendaftaran.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes (Pol) Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan uang dari anggota yang mendaftar berkisar Rp 3 juta sampai Rp 30 juta.

"Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp 3 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 30 juta," kata Iskandar di Mapolda Semarang, Rabu (15/1/2020).

Setelah itu, sang 'raja' Toto Santoso (42) menjanjikan jabatan dan gaji besar kepada oara anggota 'kerajaannya' itu.

"Mereka diimingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik," pungkasnya.

Toto yang berperan sebagai raja dan Fanni yang menjadi permaisurinya kini dijerat pelanggaran Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Saat ini keduanya sudah berada di Mapolda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan. Hari ini rencananya Polda Jateng akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.
Lihat Juga Lowongan Kerja Terbaru:
jobs-to-success
GFS
REAFO
REAFO