News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi

(IANnews.id) (IANNnews) Jakarta - Wakil Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifah, membantah Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang tengah dibahas parlemen akan menghilangkan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini menjadi lembaga satu-satunya di tanah air menangani sertifikasi produk halal.
"Tidak ada sama sekali di DPR untuk mengurangi kewenangan MUI. Justru kita ingin memperluas. UU yang dibahas ini kan bukan yang baru. Ini dibahas sejak 2006 namun masalahnya belum ada titik temu antara MUI dengan pemerintah," kata Ledia Hanifah, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jumat (28/2/2014).
Menurutnya proses yang dilakukan oleh MUI dalam mengeluarkan sertifikasi produk halal telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan. Namun, posisi MUI perlu diperkuat dengan adanya payung hukum, misalnya dalam hal pengawasan dan pendindakan.
Kerap didapati perusahaan yang bandel dan melanggar. Pengawasan dan penindakan, ujar Ledia selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat. Didalam pembahasan RUU ini, DPR menginginkan adanya sistem jaminan poduk halal, bukan sekedar mengeluarkan sertifikat halal semata.
Parlemen ingin agar negara dilibatkan dalam proses-proses yang dilakukan MUI, sehingga MUI memiliki posisi yang lebih kuat.
"Kita membicarakan ini bukan konteks monopoli namun ini bagian dari melibatkan negara dalam memberikan jaminan. Ada banyak hal yang perlu dibenahi karena negara kurang terlibat dalam memberikan produk jaminan. Selama ini, MUI bergerak ada dasarnya dan ini perlu diapresiasi. Kalau tidak ada MUI, siapa yang akan menjamin produk halal. Makanya kita ingin diperluas," tegasnya.
Soal keberadaan Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H), belum ada pembahasan khusus dengan pemerintah. "DPR ingin setiap proses yang diberlakukan di MUI, ketika ada persoalan didalam penyimpangan ada lembaga negara yang bertanggung jawab, pengawasan dan penindakan.
DPR ingin ada payung hukum yang kuat tidak hanya sekedar peraturan menteri tetapi Undag-Undang," tegasnya lagi.
"Tidak ada sama sekali di DPR untuk mengurangi kewenangan MUI. Justru kita ingin memperluas. UU yang dibahas ini kan bukan yang baru. Ini dibahas sejak 2006 namun masalahnya belum ada titik temu antara MUI dengan pemerintah," kata Ledia Hanifah, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jumat (28/2/2014).
Menurutnya proses yang dilakukan oleh MUI dalam mengeluarkan sertifikasi produk halal telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan. Namun, posisi MUI perlu diperkuat dengan adanya payung hukum, misalnya dalam hal pengawasan dan pendindakan.
Kerap didapati perusahaan yang bandel dan melanggar. Pengawasan dan penindakan, ujar Ledia selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat. Didalam pembahasan RUU ini, DPR menginginkan adanya sistem jaminan poduk halal, bukan sekedar mengeluarkan sertifikat halal semata.
Parlemen ingin agar negara dilibatkan dalam proses-proses yang dilakukan MUI, sehingga MUI memiliki posisi yang lebih kuat.
"Kita membicarakan ini bukan konteks monopoli namun ini bagian dari melibatkan negara dalam memberikan jaminan. Ada banyak hal yang perlu dibenahi karena negara kurang terlibat dalam memberikan produk jaminan. Selama ini, MUI bergerak ada dasarnya dan ini perlu diapresiasi. Kalau tidak ada MUI, siapa yang akan menjamin produk halal. Makanya kita ingin diperluas," tegasnya.
Soal keberadaan Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H), belum ada pembahasan khusus dengan pemerintah. "DPR ingin setiap proses yang diberlakukan di MUI, ketika ada persoalan didalam penyimpangan ada lembaga negara yang bertanggung jawab, pengawasan dan penindakan.
DPR ingin ada payung hukum yang kuat tidak hanya sekedar peraturan menteri tetapi Undag-Undang," tegasnya lagi.
- 1Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur doa bersama jelang UN
- 2Festival "kue bulan" hadir di Jakarta
- 3BI: masyarakat jangan panik berlebihan terhadap pelemahan rupiah
- 4Pemprov DKI suntik modal Jakpro Rp7,7 triliun
- 5PT MRT: mesin bor terowongan tiba di Jakarta
- 6Sys NS sarankan SBY berkiprah di tingkat internasional





