News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi
Business
Restoran di DKI Boleh Buka sampai 22.30 WIB, Buka Lagi 02.00 WIB untuk Sahur
Senin,2021-04-12,16:06:28

(IANnews.id) Iannews-Jakarta. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan perubahan atas pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha. Selama Ramadhan, operasional restoran dan rumah makan diizinkan buka sampai pukul 22.30 WIB untuk dine-in.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi pada 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," demikian surat resmi Disparekraf, seperti dilihat Senin (12/4/2021).
Gumilar juga mengimbau agar usaha kuliner yang beroperasi untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh selama bulan puasa. Pemprov juga melarang pertunjukan musik.
"Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)," ujar Gumilar.
Sementara itu, bar dan rumah minum ditutup. Lalu kegiatan buka bersama diizinkan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen.
Surat keputusan ini juga ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya.
Aturan baru ini juga tertuang dalam Kepgub Anies Baswedan Nomor 434 Tahun 2021. Anies memutuskan layanan take away atau delivery service sesuai dengan jam operasional (24 jam).
Lokasi yang diizinkan dalam aturan baru ini antara lain warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
"Makan/minum di tempat paling banyak 50%," demikian isi Kepgub Anies.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi pada 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," demikian surat resmi Disparekraf, seperti dilihat Senin (12/4/2021).
Gumilar juga mengimbau agar usaha kuliner yang beroperasi untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh selama bulan puasa. Pemprov juga melarang pertunjukan musik.
"Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)," ujar Gumilar.
Sementara itu, bar dan rumah minum ditutup. Lalu kegiatan buka bersama diizinkan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen.
Surat keputusan ini juga ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya.
Aturan baru ini juga tertuang dalam Kepgub Anies Baswedan Nomor 434 Tahun 2021. Anies memutuskan layanan take away atau delivery service sesuai dengan jam operasional (24 jam).
Lokasi yang diizinkan dalam aturan baru ini antara lain warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
"Makan/minum di tempat paling banyak 50%," demikian isi Kepgub Anies.
- 1Menteri Koperasi dan UKM: KUR Rp 25 Juta tanpa Agunan
- 2BI: tekanan "administered prices" picu inflasi April
- 3Jasa keuangan ilegal marak, OJK perkuat Satgas Waspada Investasi
- 4Kunjungan Raja Salman, Pertamina Tawarkan Suplai Avtur ke Arab Saudi
- 5Harga minyak dunia bervariasi di perdagangan Asia
- 6Harga emas berjangka turun tajam