analyticstracking
Indonesia Archipelago Network News - IANnews.id

Ditunggu, Jurus "Blusukan" Jokowi Hadapi Kisruh KPK vs Polri

Selasa,2015-01-27,15:59:59
Presiden Joko Widodo
(IANnews.id)
Yogyakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo juga menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Bambang Widjojanto mengingat penangkapannya, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“SP3 bisa berlaku untuk seluruh komisioner KPK atau aparatur negara yang tersandung kasus hukum. Namun tidak bisa sembarangan. SP3 hanya bisa dikeluarkan jika yang bersangkutan benar-benar terbukti tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka SP3 boleh dikeluarkan," kata Trisno.

Kebijakan pengeluaran SP3 yang berdasarkan pertimbangan hukum ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan SP3 oleh aparatur negara yang memang melakukan kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum.

Maka dari itu berkaitan dengan kasus Bambang Widjojanto, Trisno mengatakan jika SP3 keluar murni secara hukum maka Bambang harus kembali ke KPK.

Terpisah, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Zairin Harahap, mengatakan polemik ini merupakan momentum yang tepat sekaligus ujian berat pembuktian seberapa ampuh jurus "blusukan" Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan kisruh kedua institusi ini.

Jika biasanya jurus blusukan itu digunakan untuk mendengar aspirasi rakyat, maka kali ini jurus itu harus digunakan juga oleh presiden untuk mencari data-data dan jalan keluar menyelesaikan permasalahan ini.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Polri yang dinilai sangat kental aroma balas dendam.

Kedua instititusi, KPK dan Polri, harus dinetralisir dari berbagai kepentingan politik. "Segera hentikan polemik KPK dengan Polri karena akan berdampak negatif bagi upaya penegakan hukum," katanya.
Lihat Juga Lowongan Kerja Terbaru:
jobs-to-success