News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi
Ditunggu, Jurus "Blusukan" Jokowi Hadapi Kisruh KPK vs Polri
Selasa,2015-01-27,15:59:59
Presiden Joko Widodo
(IANnews.id)
Yogyakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo juga menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Bambang Widjojanto mengingat penangkapannya, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“SP3 bisa berlaku untuk seluruh komisioner KPK atau aparatur negara yang tersandung kasus hukum. Namun tidak bisa sembarangan. SP3 hanya bisa dikeluarkan jika yang bersangkutan benar-benar terbukti tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka SP3 boleh dikeluarkan," kata Trisno.
Kebijakan pengeluaran SP3 yang berdasarkan pertimbangan hukum ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan SP3 oleh aparatur negara yang memang melakukan kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum.
Maka dari itu berkaitan dengan kasus Bambang Widjojanto, Trisno mengatakan jika SP3 keluar murni secara hukum maka Bambang harus kembali ke KPK.
Terpisah, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Zairin Harahap, mengatakan polemik ini merupakan momentum yang tepat sekaligus ujian berat pembuktian seberapa ampuh jurus "blusukan" Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan kisruh kedua institusi ini.
Jika biasanya jurus blusukan itu digunakan untuk mendengar aspirasi rakyat, maka kali ini jurus itu harus digunakan juga oleh presiden untuk mencari data-data dan jalan keluar menyelesaikan permasalahan ini.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Polri yang dinilai sangat kental aroma balas dendam.
Kedua instititusi, KPK dan Polri, harus dinetralisir dari berbagai kepentingan politik. "Segera hentikan polemik KPK dengan Polri karena akan berdampak negatif bagi upaya penegakan hukum," katanya.
- 1Toyota Akhirnya Pamer C-HR, Si Penantang Honda HR-V
- 2Lulusan SD Ini Raih Puluhan Juta dari Jual Boneka
- 3Istaka Yakin Jalan Layang Casablanca Rampung Oktober
- 4Ancaman Serangan Militer Suriah Dorong Harga Emas Naik
- 5Harga Minyak Jatuh Karena Kekhawatiran atas Suriah Berkurang
- 6Batik Sego Pecel dan Batik Seger Arum Khas Madiun