News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi

Mobil SIM keliling
(IANnews.id) Jakarta - Lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling hari ini, Rabu (26/3). Lokasi layanan tersebar merata di beberapa titik di Jakarta.
Berikut lokasi bus Simling dan Samling menurut Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata
STNK: TMP Kalibata
Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Gepembri Kelapa Gading
Layanan berlangsung sejak pukul 08.00-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling (Simling) tersebut hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan C saja dan masa berlaku tidak lebih dari setahun.
Untuk layanan STNK Keliling (Samling) hanya bisa melayani perpanjangan nomor kendaraan per tahun, untuk perpanjangan lima tahun ataupun balik nama, bisa mendatangi kantor Samsat terdekat.
Berikut lokasi bus Simling dan Samling menurut Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata
STNK: TMP Kalibata
Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Gepembri Kelapa Gading
Layanan berlangsung sejak pukul 08.00-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling (Simling) tersebut hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan C saja dan masa berlaku tidak lebih dari setahun.
Untuk layanan STNK Keliling (Samling) hanya bisa melayani perpanjangan nomor kendaraan per tahun, untuk perpanjangan lima tahun ataupun balik nama, bisa mendatangi kantor Samsat terdekat.
Berita Terkait
- 1Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur doa bersama jelang UN
- 2Festival "kue bulan" hadir di Jakarta
- 3BI: masyarakat jangan panik berlebihan terhadap pelemahan rupiah
- 4Pemprov DKI suntik modal Jakpro Rp7,7 triliun
- 5PT MRT: mesin bor terowongan tiba di Jakarta
- 6Sys NS sarankan SBY berkiprah di tingkat internasional





